Direktur Eksekutive LKPI Arifin Nur Cahyono mengatakan, survei yang dilakukan oleh LKPI ini, berlangsung sejak tanggal 20-27 Desember 2020 secara proporsional di 34 provinsi.
"Karena risetnya dilakukan pada era pandemi Covid-19 yang membatasi wawancara tatap muka, survei ini dilakukan dengan jajak pendapat melalui sambungan telepon yang dipilih secara acak dengan menggunakan metode Mix-Mode," ujar Arifin dalam siaran persnya, 1 Januari 2021.
Adapun margin of error dari survei yang dilakukan sebesar kurang lebih 2,8 persen dan pada tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.***