Vaksinasi Covid-19 15 Bulan, Data Dijamin Keamanannya, Ini Alur Verifikasi dan Regitrasi Penerima

- 4 Januari 2021, 21:53 WIB
Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin /Shutterstock via Antara/

KABAR BANTEN - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, MEpid, menjelaskan, alur proses verifikasi dan registrasi penerima vaksin Covid-19.

Pesan singkat atau SMS dari Kemenkes terkait penerima vaksin Covid-19 yang sudah dikirimkan, kata dia, terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi.

“Program ini merupakan langkah awal dari pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan vaksin Covid-19 di indonesia. Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamain pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan sesuai Keputusan Menkominfo Nomor 253 Tahun 2020,” kata Nadia, dalam siaran pers yang diunggah di youtube Sekretariat Presiden, Senin, 4 Desember 2021.

Baca Juga : 11 Warga Binaan Reaktif Covid-19, Lapas Cilegon Butuh Swab Tes Massal

Pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan perundang-undangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan selain untuk penanganan Covid-19.

“Selanjutnya, kami sampaikan alur singkat dari proses verifikasi dan registrasi penerima vaksin Covid-19,” ucapnya.

Berikut alur singkat proses verifikasi dan registrasi penerima vaksin Covid-19:
Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalu SMS Blast dengan ID pengirim peduli Covid-19, dimana penerima vaksin akan melakukan verifikasi.

Baca Juga : Bantu Kesembuhan Pasien Covid-19, PMI Diminta Sosialisasi Manfaat Terapi Plasma Konvaselen

Penerima vaksin Covid-19 akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi. Untuk daerah dengan kendala jarigan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh satgas Covid-19 di kecamatan.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x