KABAR BANTEN - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, MEpid, menjelaskan, alur proses verifikasi dan registrasi penerima vaksin Covid-19.
Pesan singkat atau SMS dari Kemenkes terkait penerima vaksin Covid-19 yang sudah dikirimkan, kata dia, terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi.
“Program ini merupakan langkah awal dari pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan vaksin Covid-19 di indonesia. Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamain pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan sesuai Keputusan Menkominfo Nomor 253 Tahun 2020,” kata Nadia, dalam siaran pers yang diunggah di youtube Sekretariat Presiden, Senin, 4 Desember 2021.
Baca Juga : 11 Warga Binaan Reaktif Covid-19, Lapas Cilegon Butuh Swab Tes Massal
Pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan perundang-undangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan selain untuk penanganan Covid-19.
“Selanjutnya, kami sampaikan alur singkat dari proses verifikasi dan registrasi penerima vaksin Covid-19,” ucapnya.
Berikut alur singkat proses verifikasi dan registrasi penerima vaksin Covid-19:
Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalu SMS Blast dengan ID pengirim peduli Covid-19, dimana penerima vaksin akan melakukan verifikasi.
Baca Juga : Bantu Kesembuhan Pasien Covid-19, PMI Diminta Sosialisasi Manfaat Terapi Plasma Konvaselen
Penerima vaksin Covid-19 akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi. Untuk daerah dengan kendala jarigan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh satgas Covid-19 di kecamatan.