KABAR BANTEN - Ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan akan kebijakan pemerintah yang akan membuka 1 juta Aparat Sipil Negara (ASN) pada Tahun 2021. Namun untuk formasi guru, pemerintah menggunakan jalur formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK adalah adalah formasi yang dibentuk pemerintah yang akan diangkat menjadi ASN yang memiliki profesionalisme sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Banyak pro kontrak dengan rencana kebijakan yang diambil pemerintah tentang pemberlakukan PPPK .
Bahkan, Persatuan Guru Republik Indonseia (PGRI) dalam akun Instagram @pbpgri_official melayangkan press release pada 31 Desember 2020.
Baca Juga : Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2021, Pemkot Tangerang Butuh Ribuan Pegawai, Ini Syaratnya
Dalam press realese tersebut, PGRI memohon kepada pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, dan BKN) untuk mengkaji ulang rencana kebijakan tentang perekrutan PPPK.
PGRI menyarankan, semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru. Yakni melalui CPNS dan PPPK.
Perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada guru honorer yang berusia diatas 35 tahun untuk memperoleh status kepegawaiannya.
Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan dibawah usia 35 tahun yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN.