Mengejutkan, Ketua KPU Kota Cilegon Disidang DKPP Hari Ini, Soal Apa?

- 15 Januari 2021, 06:17 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

Menurut Teradu hal ini berdasarkan temuan tidak langsung dari hasil klarifikasi Laporan 001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020 dengan pokok masalah laporan dugaan pelanggaran ketidaknetralan KPU Kota Cilegon sebagai Penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2020 yang terdapat pada Form A.7 BA Klarifikasi saksi atas nama H.Ali Mujahidin dan Form A.7 BA klarifikasi saksi atas nama H. Awab dan Rapat Pleno kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020 pada Pukul 20.35 WIB diI kantor Bawaslu Kota Cilegon.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah