Mengejutkan, Ketua KPU Kota Cilegon Disidang DKPP Hari Ini, Soal Apa?

- 15 Januari 2021, 06:17 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat 15 Januari 2021 akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan Teradu Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi.

Sidang  sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 186-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan oleh Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi.

Plt. Sekretaris DKPP, Arief Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arief seperti dikutip KabarBanten.com dari laman resmi DKPP.

Baca Juga : Saksi Paslon 02 Tak Tandatangani Rekapitulasi Tingkat Kota, Ketua KPU Cilegon: Itu Hak Mereka

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Kota Cilegon atas nama Irfan Alfi, S.Ag., pada saat tes pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2020.

Baca Juga : Helldy-Sanuji Dipastikan Unggul Versi Hitungan KPU Cilegon

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x