Perpres Ekstremisme Terbit, MenPAN-RB Diminta Gencar Bersihkan ASN Radikal di PT

- 23 Januari 2021, 08:42 WIB
MenPAN-RB Thahjo Kumolo saat audiensi dengan Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, Kamis 21 Januari 2021.
MenPAN-RB Thahjo Kumolo saat audiensi dengan Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, Kamis 21 Januari 2021. /KemenPAN-RB

Para alumni tersebut berharap dengan adanya program jangka panjang dan jangka pendek melalui regulasi yang jelas dapat menangani dan membersihkan ASN dari paham radikalisme.

Budi bersama Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila mengajukan rekomendasi untuk memberantas radikalisme di kalangan ASN, terutama pada lingkungan kampus di Jawa Barat. “Syarat kesetiaan pada ideologi NKRI adalah hal yang sangat penting bagi ASN, sehingga Menteri PANRB mengadakan gebrakan berupa pemberlakuan regulasi yang mengikat ASN dan membuat pakta integritas bagi semua ASN untuk setia kepada empat Pilar Kebangsaan," tutur Budi.

Baca Juga : Kapal Tongkang Bermuatan Batu Bara Kebakaran di Perairan Pulo Ampel Kabupaten Serang

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian PANRB akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme dan terlibat dalam kegiatan radikalisme.

Pihaknya bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara rutin menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan disiplin, terutama yang terlibat radikalisme dan terorisme.

“Kalau memang dia terpapar radikalisme, nonjob dan dibina. Kalau dia teroris, jelas ada dasarnya, kemudian dipecat,” kata Tjahjo.

Baca Juga : Helldy-Sanuji Berguru ke Banyuwangi, Temui Abdullah Azwar Anas, Siapa Dia? Ini Sosoknya

Upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga. Kementerian dan lembaga tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BKN, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Sipil Negara, pada 12 November 2019 yang lalu.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x