KABAR BANTEN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menanggapi ramainya pemberitaan terkait pajak pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer melalui akun Instagram pribadinya.
Menurut Sri Mulyani, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/ PMK.03/2021 tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer.
“Selama ini PPN dan PPH atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak pulsa, token listrik dan voucher,” kata Sri Mulyani yang dikutip KabarBanten.com dari akun Instagram @smindrawati, Senin, 1 Februari 2020.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer untuk memberikan kepastian hukum.
View this post on Instagram
Sri Mulyani menuturkan, penyederhanan pengenaan, pertama pemungutan PPN, di antaranya pulsa atau kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
Kemudian token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.
Selain itu, Voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Baca Juga : Resmikan Bank Syariah Indonesia, Presiden Jokowi Ungkap Capaian Perbankan Syariah