"Karena sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," ucapnya.
Baca Juga: Tetap Dukung Kepemimpinan AHY, 8 Organisasi Sayap Partai Demokrat Tolak KLB
Saat ini, kata dia, DPD dan DPC se Indonesia tetap solid bersama Ketum AHY dan tegas menolak KLB.
Baca Juga: Camping di Bukit Waruwangi, Iti Octavia Jayabaya Jamu Ketum Partai Demokrat, AHY Mengaku Merinding
"Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apa pun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. Mustahil KLB dapat dilakukan," katanya.***