Baca Juga: Dua Nama dari Banten Terdeteksi Ikut KLB, Demokrat Banten Ambil Langkah Hukum
Namun kasus KLB Partai Demokrat di Sumut itu, akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB yang memilih Moeldoko itu mendaftarkannya ke Kemenkumham.
Jika itu terjadi, Mahfud mengisyaratkan pemerintah akan turun tangan dengan meneliti keabsahan hasil KLB berdasarkan undang-undang serta AD dan ART parpol. Namun, kata dia, keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan, yang kemudian akan memutuskannya.
Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
“Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD,” katanya.***