Mahfud Akhirnya Buka Suara, Kasus Demokrat Bisa Jadi Masalah Hukum, Pemerintah akan Teliti Keabsahan KLB Jika

- 6 Maret 2021, 15:09 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. //Twitter/@mohmahfudmd

KABAR BANTEN – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD, akhirnya buka suara soal Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021.

Dalam KLB Partai Demokrat di Sumut itu, memilih dan menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ketum Demokrat.

Penunjukkan Moeldoko sebagai ketum dari hasil KLB yang dianggap illegal Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono itu, akan diteliti pemerintah jika hasil KLB didaftarkan ke Kemenkumham.

Baca Juga: Moeldoko Pimpin Partai Demokrat, SBY Akui Berbuat Salah di Masa Lalu dan Minta Ampun

Menurut Mahfud, peristiwa Deliserdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bahkan, peristiwa itu dikatakannya bukan atau belum menjadi masalah hukum.

 Baca Juga: Mirip PDI di Zaman Orba, Demokrat Partai Pertama Dibajak Orang Luar, Mujani : Demokrasi Sedang Mundur

Hal itu karena belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Namun, kata dia, pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan dan bukan legalitas partai.

 Baca Juga: Dunia Maya Riuh, Moeldoko Batasi Komentar di Instagram Usai Jadi Ketum Demokrat versi Deli Serdang

“Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai,” tulis Mahfud MD dalam akun resmi twitternya @@mohmahfudmd.

 Baca Juga: Dua Nama dari Banten Terdeteksi Ikut KLB, Demokrat Banten Ambil Langkah Hukum

Namun kasus KLB Partai Demokrat di Sumut itu, akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB yang memilih Moeldoko itu mendaftarkannya ke Kemenkumham.

 Baca Juga: Moeldoko Pimpin Demokrat Hasil KLB, Peneliti Politik: Kejadian Pertama Partai Dibajak Orang Luar Partai

Jika itu terjadi, Mahfud mengisyaratkan pemerintah akan turun tangan dengan meneliti keabsahan hasil KLB berdasarkan undang-undang serta AD dan ART parpol. Namun, kata dia, keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan, yang kemudian akan memutuskannya.  

 “Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD,” katanya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah