KABAR BANTEN - Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pencabutan FABA dari limbah B3 menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP ini merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja. Dari kacamata akademis, pencabutan adalah hal baik dilakukan dan merujuk peraturan internasional.
Sebaliknya, kebijakan ini bisa menjadi pembuka jalan bagi pemanfaatan FABA buat banyak hal, termasuk infrastuktur bahkan pertanian.
FABA yang sudah diolah dengan baik sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, bisa dijadikan pembuat batu bata, semen, corn block, dan sejenisnya.
Baca Juga: Rachmat Gobel Bicara Omnibus Law di PT KS Cilegon, Pamer Kemajuan Pabrik Baja di Hadapan DPR
Di beberapa negara maju, FABA yang merupakan limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) bahkan dijadikan pupuk.
“Ini adalah hadiah terbesar buat Indonesia. Saya melihat dari kacamata bangsa dan negara ini dari sisi infrastruktur. Kalau dari sisi infrastruktur pembangunan jalan massif banget, kalau ini (FABA) bisa dimanfaatkan, alangkah hebatnya Indonesia,” kata peneliti FABA dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Januarti Jaya Ekaputri dalam webinar yang digelar di oleh sebuah radio nasional di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.
Januarti menegaskan, bahwa dari sisi regulasi dan pengawasannya, FABA tetap perlu dikontrol kualitasnya. Dia menekankan, dalam jumlah banyak, tentu FABA punya efek bahaya. Namun, jika dikelola dengan standar pemerintah dan internasional, FABA justru bisa digunakan dan punya manfaat ekonomi. Penelitian yang dilakukan Januarti di ITS menuturkan bahwa limbah pembangkit listrik itu bisa bermanfaat. Tetapi, dia menganalogikan dengan nasi, sebagai contoh.