Kebijakan FABA tak Jadi B3 Buka Pemanfaatan untuk Infrastruktur

- 16 Maret 2021, 23:29 WIB
Ilustrasi pembakaran batu bara di PLTU.
Ilustrasi pembakaran batu bara di PLTU. /Pixabay/Steve Buissinne/

Hasil uji karakteristik lain, adalah tidak ditemukan hasil reaktif terhadap sianida dan sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA dari  PLTU.

“Walaupun dinyatakan sebagai Limbah non B3, namun penghasil limbah non B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,” ujar  Vivien.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menerangkan senada. Hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan FABA yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU juga menunjukkan masih di bawah yang dipersyaratkan. ***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah