Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Berikut Tanggal Berlakunya

- 26 Maret 2021, 12:38 WIB
Tangkapan layar konperensi pers Menko PMK.
Tangkapan layar konperensi pers Menko PMK. /@youtube Kemenko PMK

Baca Juga: Turuti Kemauan Netizen, Deddy Corbuzier Undang Chelsie Monica, Belum Apa-apa Sudah Nangis

“Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimmal mungkin sesuai dengan yang diharapkan,” ucapnya.

Larangan mudik akan dimulai 6 sampai 17 Mei 2021. Sebelum dan sesuai tanggal tersebut masyarakat tetap diimbau tidak melakukan pergerakan keluar daerah kecuali untuk urusan mendesak dan perlu.

Baca Juga: Gileee, Usia 23 Tahun Awkarin Beli Hotel, Karangan Bunga Bikin Gagal Fokus

“Aturan penunjang peniadaaan mudik akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk satgas Covid-19. Di dalamnya akan ditaur langkah pengawasannya oleh TNI Polri, pemda dan lain-lain,” ucapnya.

Cuti bersama idul fitri satu hari akan tetap ada. Namun masyarakat tidak diperbolehkan mudik.

Baca Juga: Legislator Sebut Temuan BPK di Pemprov Banten Terus Menurun

Mekanisme pergerakan orang dan barang masa Idul fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

“Untuk kegiataan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan ormas kegamaan yang ada,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah