Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Berikut Tanggal Berlakunya

- 26 Maret 2021, 12:38 WIB
Tangkapan layar konperensi pers Menko PMK.
Tangkapan layar konperensi pers Menko PMK. /@youtube Kemenko PMK


KABAR BANTEN - Pemerintah pusat melarang seluruh masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun 2021 Masehi.

Larangan mudik ini diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dilakukan 23 Maret 2021.

Larang mudik berlaku bagi seluruh masyarakat mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Sejumlah Bupati Temui Mendagri, Ratu Tatu Chasanah Minta Didoakan

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru termasuk tingginya hunian rumah harus diantisipasi. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga: Waduh! Pabrik Kebanggaan Bangsa di Cilegon Diserang, Ketua DPRD: Jangan Sembarangan Bicara!

“Pemerintah sudah melakukan langkah penanganan Covid-19 seperti penerapan PSBB, PPKMM dan penguatan prokes (Protokol kesehatan) hingga vaksinasi,” kata saat konperensi pers secara virtual yang dikutip wartawan pada Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Omeli Bupati, Jangan Kebanyakan Program, 5 Tahun Diecer Tahu-tahu tak Terpilih

Atas pertimbangan tersebut, hasil rapat koordinasi tingkat menteri 23 Maret 2021 diputuskan mudik lebaran tahun 2021 ditiadakan.

Larangan berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri, BUMN, karyawan swasta atau pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x