Menurut Shelvy, sejak diterapkan pembelian tiket online di Pelabuhan Merak Banten, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk pada 1 Mei 2020 lalu, beli tiket via online semakin mudah.
"Bisa melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan. Tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup scan barcode yang didapat saat beli online, lalu akan mendapat Boarding Pass untuk naik kapal," ujarnya.
Apalagi, kata dia, di masa pandemi Covid-19 ini pengguna jasa harus menjaga jarak atau physical distancing dengan membeli tiket secara online, sehingga akan semakin mengurangi interaksi dengan petugas loket.
2. Membawa Surat Keterangan Rapid Tes Antigen.
Menurut Shelvy, pihaknya akan memberlakukan pengetatan kepada penumpang yakni pemeriksaan dokumen tes covid, baik PCR, dan Rapid Antigen 1x24 jam.
"Aturan ini berlaku di lintasan Pelabuhan Merak Banten - Pelabuhan Bakauheni Lampung maupun Ketapang-Gilimanuk. Pengguna jasa sebelum tiba di pelabuhan diwajibkan membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19," tuturnya.
Pihak Korlantas Polri, lanjut Shelvy, juga akan mendirikan pos pengecekan di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dimana para petugas secara ketat akan memeriksa dokumen yang wajib dimiliki seluruh calon penumpang.
"Pengguna jasa yang tidak dapat melengkapi persyaratan hasil negatif Covid-19 dengan swab antigen, maka tidak akan diizinkan melintas," ucap Shelvy.
Menurut Shelvy, hal tersebut sesuai arahan dari Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri. Dimana untuk memperketat masuknya orang, utamanya dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan, semua penumpang wajib membawa bukti tes antigen.