Heboh! Anggaran Penanggulangan Covid-19 Rp100 Triliun Diduga Raib, Mardani Ali Sera Rilis Mega Korupsi

- 19 Mei 2021, 21:01 WIB
Polisitis PKS Mardani ALi Sera rilis mega korupsi Indoensia
Polisitis PKS Mardani ALi Sera rilis mega korupsi Indoensia /Tangkap layar Twitter @MardaniAliSera

KABAR BANTEN - Dua tahun sudah Indonesia dilanda pandemi Covid-19, sejak kasus pertamanya pada 2 Maret 2020.

Sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo mengeluarkan berbagai aturan sekaligus untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu 1 Tahun 2020. Perpu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ini, ditetapkan pada 31 Maret 2020.

Baca Juga: Nostalgia Edukasi Penanganan Corona, dr. Tirta : Jangan Lupa Kawal Anggaran Covid-19

Untuk penanganan Covid-19, bahwa total anggaran untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp677,2 triliun.

Hal tersebut disampaikan Menkeu seusai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden melalui video conference, Rabu 3 Maret 2020, seperti dikutip KabarBanten.com dari kemenkeu.go.id 

“Biaya penanganan COVID-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp677,20 triliun," kata Menkeu.

Menkeu merinci total biaya tersebut, yang pertama yakni Rp87,55 triliun untuk bidang kesehatan, termasuk di dalamnya adalah untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional untuk pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Baca Juga: Dua Lembaga Penegak Hukum Bersatu, Hati-hati! Anggaran Covid-19 akan Dikawal Ketat

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah