Membongkar Pungli di Tanjung Priok, Libatkan 4 Perusahaan Jasa Pengamanan, Ini Modus Operandinya

- 17 Juni 2021, 13:51 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan pers.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan pers. /tangkapan layar PMJNews

Setelah perusahaan truk kontainer setuju, maka diberikan stiker agar tidak diganggu lagi karena mereka membayar secara rutin.

“Di sinilah aksinya yang terorganisir dalam memungut uang dari para sopir truk kontainer," lanjut Fadil.

Baca Juga: Menhub Cek Pelabuhan Tanjung Priok, Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan

Atas aksinya melakukan pungli dengan terorganisir atas nama perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan tersebut, 24 orang tersangka dijerat dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah