Setelah perusahaan truk kontainer setuju, maka diberikan stiker agar tidak diganggu lagi karena mereka membayar secara rutin.
“Di sinilah aksinya yang terorganisir dalam memungut uang dari para sopir truk kontainer," lanjut Fadil.
Baca Juga: Menhub Cek Pelabuhan Tanjung Priok, Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan
Atas aksinya melakukan pungli dengan terorganisir atas nama perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan tersebut, 24 orang tersangka dijerat dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.***