Bantuan KemenkopUKM Rp 7 Juta Diperpanjang, Ini Prosedur dan Syarat Penerimanya

- 19 Juni 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /pixabay/PJjaruwan

KABAR BANTEN - Program bantuan KemenkopUKM Rp 7 Juta dapat diakses oleh para pelaku usaha seluruh Indonesia. 

Program bantuan KemenkopUKM Rp 7 Juta tersebut dapat dicairkan dengan cara mengajukan proposal bantuan sesuai dengan persyaratan yang ada. 

Dilansir KabarBanten.com dari laman Instagram @kemenkopukm, ada kabar baik bahwa pengajuan proposal bantuan KemenkopUKM Rp 7 juta diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Untuk Warga Terdampak Covid-19, Lippo Karawaci Salurkan Bantuan Sembako di Kelapa Dua Tangerang

Prosedur

Dalam pengajuan proposal dana, maka pelaku usaha harus mengikuti langkah prosedur yang harus ditempuh yakni:

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke dinas terkait koperasi dan UKM Kab/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan dinas terkait koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

4. Surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.

Baca Juga: Kemendikbud Setop Salurkan Bantuan Kuota Internet, Warganet: Pantesan Sudah Gak Ada Paket Dadakan

Dana bantuan KemenkopUKM Rp 7 Juta diperuntukan untuk 1.300 Wirausaha. 

Persyaratan

Dari 1.300 wirausaha tersebut, terdapat 3 golongan atau kategori penerima yang diprioritaskan oleh KemenkopUKM yakni:

1. Pelaku usaha dari daerah afirmatif seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan daerah perbatasan. 

2. Pelaku usaha kelompok disabilitas. 

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Segera Daftarkan Usahamu! Kemenkop UKM Open Call Pelaku Usaha di IFRA 2021

Agar tidak ketinggalan informasi, mengenai petunjuk pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha, maka dapat diakses pada laman www.kemenkopukm.go.id***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah