Kebijakan tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kemenkes RI Nomor HK. 02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.
Selain upaya dalam percepatan vaksinasi Covid-19, Kemenkes RI juga terus menekankan agar masyarakat tetap waspada.
Selain itu juga, masyarakat harus terus memperhatikan protokol kesehatan atau disiplin proses 3 M (Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).***