Indonesia Darurat Pandemi, Catat! Ini Kebijakan Baru Kemenkes soal Vaksinasi Covid-19

- 26 Juni 2021, 06:12 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Kemenkes perluas pos pelayanan vaksinasi Covid-19 dan menghapus syarat KTP domisili untuk kebut 1 juta vaksinasi sehari.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Kemenkes perluas pos pelayanan vaksinasi Covid-19 dan menghapus syarat KTP domisili untuk kebut 1 juta vaksinasi sehari. /Foto: Pixabay/ Geralt//

KABAR BANTEN - Indonesia darurat pandemi Covid-19, di sejumlah daerah bahkan ada yang kembali masuk zona oranye hingga zona merah. 

Lonjakan positif Covid-19 yang disebabkan akibat libur hari raya sebelumnya, membuat angka positif Covid-19 beberapa hari terakhir melonjak tinggi. 

Beberapa hari terakhir, angka positif Covid-19 di Indonesia bahkan hingga mencapai lebih dari 20 ribu kasus. 

Baca Juga: Pecah Rekor Lagi! Kasus Positif Covid-19 di Banten Bertambah 813, Total Sudah 1.430 Orang Meninggal Dunia

Dilansir Kabar Banten dari twitter @KemenkesRI, angka positif Covid-19 pada Jumat 25 Juni 2021 mencapai 18.872 kasus. 

Sementara, untuk pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal yakni mencapai 422 orang. 

Adapun untuk pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh sebanyak 8.557 orang. 

Melihat kasus Covid-19 yang melonjak tinggi, pemerintah mengambil langkah cepat dan strategis. 

Salah satu upaya pemerintah yakni mempercepat proses vaksinasi. 

Dalam upaya mempercepat proses vaksinasi ini, Kemenkes RI memperluas pos pelayanan dan menghapus syarat KTP domisili.

Kebijakan tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kemenkes RI Nomor HK. 02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Permintaan Melonjak Tajam, Stok Plasma Konvalesen di Kota Tangerang Menipis

Selain upaya dalam percepatan vaksinasi Covid-19, Kemenkes RI juga terus menekankan agar masyarakat tetap waspada. 

Selain itu juga, masyarakat harus terus memperhatikan protokol kesehatan atau disiplin proses 3 M (Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah