Kemudian, penegakan hukum atau disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum dan dalam pelaksanaannya, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI-Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.
Selain itu, melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara:
1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
2. Memerintahkan kepada dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.
Selanjutnya, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
Lalu, melaporkan pelaksanaan surat edaran terkait PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM serta percepatan pemberian vaksin tersebut kepada Mendagri cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.***