KABAR BANTEN – Pemerintah telah mengeluarkan aturan dan syarat perjalanan terkait PPKM Darurat Jawa Bali. Bahkan, penerapan PPKM Darurat Jawa Bali tersebut diwacanakan akan diperpanjang.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali tersebut, sejumlah aturan dan syarat perjalanan pun telah ditetapkan pemerintah.
Aturan dan syarat perjalanan selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali tersebut, diberlakukan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat Jawa Bali.
Selain itu, aturan dan syarat perjalanan tersebut juga diberlakukan di Pelabuhan Merak Banten, Tol Tangerang Merak hingga Tol Jakarta Cikampek.
Berikut syarat perjalanan terbaru selama PPKM Darurat Jawa Bali:
- Kartu vaksinasi pertama.
- Surat keterangan negatif Covid-19, hasil tes RT-PCR (2x24 jam) atau hasil tes antigen (1x24 jam).
- Surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Baca Juga: PPKM Darurat Pelabuhan Merak Banten: Pemudik Iduladha 1442 H Protes Keras Diminta Putar Arah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak menerima pertanyaan dari masyarakat terkait kebijakan pemerintah terkait kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali diperpanjang atau tidak.
Terhadap pertanyaaan masyarakat mengenai PPKM Darurat Jawa Bali ini, Presiden Jokowi menilai sebagai hal yang betul-betul sensitif.