PPKM Darurat Jawa Bali, Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Diminta Berikan Bantuan kepada Masyarakat

- 20 Juli 2021, 08:56 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran terkait PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM dan meminta Pemda memberikan bantuan kepada masyarakat.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran terkait PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM dan meminta Pemda memberikan bantuan kepada masyarakat. /@titokarnavian/instagram

KABAR BANTEN - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah atau Pemda memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM di seluruh Indonesia.

Pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM di seluruh Indonesia tersebut, berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Surat edaran Mendagri terkait PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM di seluruh Indonesia dan percepatan pemberian vaksin kepada masyarakat tersebut, ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tegakan Aturan PPKM, Mendagri: Jangan Samakan Satpol PP dengan Preman

Ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 18 Juli 2021, surat edaran Mendagri tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM di seluruh Indonesia demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan atau keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin kepada masyarakat.

Dalam surat edaran Mendagri tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan bantuan kepada masyarakat yang kesulitan secara ekonomi akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen atau makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

Kepala daerah juga diminta mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitas menekan penularan kasus Covid-19.

Baca Juga: Selamat Jalan Sahabatku, Ketua IMI Pusat Bambang Soesatyo Berduka, Henry Soetio Meninggal Dunia

Lalu, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM. 

Kemudian, penegakan hukum atau disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum dan dalam pelaksanaannya, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI-Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Berikut Syarat Perjalanan Terbaru Pelabuhan Merak Banten Hingga Tol Jakarta Cikampek

Selain itu, melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara:

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
2. Memerintahkan kepada dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Baca Juga: Tol Tangerang Merak Diberlakukan PPKM Darurat, Berikut Lokasi Pemeriksaan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Selanjutnya, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

Lalu, melaporkan pelaksanaan surat edaran terkait PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM serta percepatan pemberian vaksin tersebut kepada Mendagri cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah