Tegakan Aturan PPKM, Mendagri: Jangan Samakan Satpol PP dengan Preman

- 20 Juli 2021, 06:28 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian /Tangkapan Layar akun Instagram/@titokarnavian/

KABAR BANTEN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengutamakan tindakan persuasif dalam penegakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Mendagri berharap agar kasus kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP saat PPKM Darurat di Gowa, Sulawesi Selatan, tidak terulang kembali.

Permintaan Mendagri pada Satpol PP agar menegakan aturan PPKM Darurat mengedepankan persuasif dibandingkan koersif disampaikan saat memberikan pengarahan secara langsung (briefing) pada Kepala Satpol PP provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia secara virtual, Senin 19 Juli 2021.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Beredar Video Rusuh Pedagang dengan Satpol PP di Pasar Rangkasbitung, Begini Faktanya

"Dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh. Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seperti dikutip Kabar Banten dari akun Instagram @titokarnavian, Selasa 20 Juli 2021.

Sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir. Dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan.

"Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif dulu," tulis Mantan Kapolri ini. 

"Aturan yang termuat dalam kebijakan PPKM tetap perlu ditegakkan secara tegas. Prinsip penegakan hukum secara koersif adalah upaya terakhir yang dapat digunakan," tulis pria murah senyum ini.

itupun mesti disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.

Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif, sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan dengan menggunakan kewenangan, force (memaksa), merupakan upaya terakhir. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x