Syarat perjalanan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang Kaki Lima Hingga Tempat Usaha Diizinkan Buka dengan Prokes Ketat
3. Ketentuan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Selain itu, dalam syarat perjalanan selama PPKM Level 4 dan 3 diterapkan, pelaku perjalanan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.***