PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang, Berikut Syarat Perjalanan Terbaru Jawa dan Bali

- 26 Juli 2021, 15:05 WIB
Polres Serang Kota bersama Satgas Covid-19 menggelar operasi PPKM beberapa waktu lalu. PPKM Level 4 dan 3 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dan diberlakukan syarat perjalanan.
Polres Serang Kota bersama Satgas Covid-19 menggelar operasi PPKM beberapa waktu lalu. PPKM Level 4 dan 3 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dan diberlakukan syarat perjalanan. /Dokumen Humas Polres Serang Kota/

KABAR BANTEN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan sejumlah penyesuaian termasuk syarat perjalanan.

Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 tersebut, setiap pelaku perjalanan diwajibkan membawa atau menunjukan dokumen atau syarat perjalanan.

Diberlakukannya syarat perjalanan tersebut, menindaklanjuiti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Mengapa Istirahat Cukup Itu Penting? Ini 7 Ancaman Akibat Kurang Tidur Bagi Kesehatan

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, sejumlah syarat perjalanan atau mobilitas ditetapkan.

Syarat perjalanan dan mobilitas selama penerapan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa dan Bali tersebut adalah sebagai berikut:

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Berkeliling Sambil Membawa Bendera Putih, Pedagang Buah di Kota Serang Protes PPKM Diperpanjang

Kemudian, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus melengkapi atau menunjukkan sejumlah dokumen sebagai syarat perjalanan.

Syarat perjalanan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang Kaki Lima Hingga Tempat Usaha Diizinkan Buka dengan Prokes Ketat

3. Ketentuan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Selain itu, dalam syarat perjalanan selama PPKM Level 4 dan 3 diterapkan, pelaku perjalanan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x