PPKM Level 4 Diperpanjang, Usaha Mikro dan Kecil Boleh Beroperasi, Ini 3 Aturan yang Diterbitkan Mendagri

- 26 Juli 2021, 19:18 WIB
Mendagri Tito Karnavian didampingi Mensos Tri Rismaharini dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers pada Senin 26 Juli 2021, di Kantor Presiden, Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian didampingi Mensos Tri Rismaharini dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers pada Senin 26 Juli 2021, di Kantor Presiden, Jakarta. /Humas setkab/Agung

 

KABAR BANTEN - Pemerintah baru saja mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021

Tentu, keputusan diperpanjangnya PPKM level 4, akan berdampak terhadap berbagai sektor.

Sebelum pemberlakuan PPKM level 4, atau dikatakan sebagai PPKM darurat, banyak warga yang kesulitan akibat pembatasan yang dilakukan.

Terutama para pelaku usaha mikro dan kecil yang pendapatannya hanya bisa mengandalkan pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Selain harus berjuang melawan pandemi Covid-19, rakyat kecil juga harus berjuang melawan kelaparan akibat tidak adanya pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Atas kondisi tersebut, pemerintah mencari formula bagaiamana caranya agar dapat mengatasi hal tersebut.

 Baca Juga: Amankan Sejumlah Tersangka, Polda Banten Ungkap Pemalsuan Surat Rapid Antigen di Pelabuhan Merak Banten

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman setkab.go.id, Senin, 26 Juli 2021 Mendagri menerbitkan tiga aturan terkait pelaksanaan PPKM.

3 aturan tersebut, ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.

Pertama, aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.

"Ini meliputi ada 95 Kabupaten/Kota yang masuk level 4 dan kemudian 33 Kabupaten/Kota yang masuk level 3," ungkap Tito.

 Baca Juga: PPKM Darurat Tak Berdampak Signifikan, Komisi II DPRD Kabupaten Serang Dorong Penerapan Lockdown

Dalam Inmendagri tersebut, berisi penyesuaian terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang diperbolehkan beroperasi dengan penerapan prokes ketat.

"sebenarnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan disini dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat dengan prokes yang ketat," ujarnya.

Kedua, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Terdapat 45 Kabupaten/Kota yang menjadi cakupan dari Inmendagri 25/2021 tersebut.

"Ini karena untuk merespon, memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa dan Bali yang terjadi Kenaikan," ujar Tito

"Kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa dan Bali namun kemudian di luar Jawa dan Bali alami peningkatan," ungkapnya.

 Baca Juga: Hindari Penggunaan Masker Palsu, Kenali Masker Layak Pakai, Berikut Jenis dan Cirinya

Ketiga, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3,2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

"Secara total kalau kita melihat jumlah daerah yang masuk dalam level 3 sebanyak 276 Kabupaten/Kota, sementara level 2 sebanyak 65 Kabupaten/Kota," ujar Mendagri.

Oleh karenanya, pihaknya meminta gubernur, bupati dan walikota untuk menindaklanjuti intruksi tersebut.

"Kepala daerah kita harapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan mulai dari rapat koordinasi dengan forkopimda dan mengeluarkan produk kebijakan baik dalam bentuk surat edaran, intruksi gubernur, bupati/walikota," tegasnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x