Amankan Sejumlah Tersangka, Polda Banten Ungkap Pemalsuan Surat Rapid Antigen di Pelabuhan Merak Banten

- 26 Juli 2021, 18:41 WIB
Polda Banten ungkap kasus pemalsuan surat rapid antigen Covid-19 yang dilakukan di Pelabuhan Merak Banten.
Polda Banten ungkap kasus pemalsuan surat rapid antigen Covid-19 yang dilakukan di Pelabuhan Merak Banten. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Seorang dokter dan calo pembuatan surat rapid antigen palsu untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak Banten ke Bakauheni Lampung berhasil diamankan Polda Banten.

Sindikat pembuat surat rapid antigen palsu tersebut adalah DSI asal Kota Cilegon, RO asal Kabupaten Tanggamus, YT asal Lampung, RS asal Lampung, dan seorang co-ass Dokter RP asal Lampung.

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Ade Rahmat mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan pembuatan surat rapid antigen palsu.

Surat itu digunakan untuk masyarakat yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak Banten menuju Bakauheni Lampung yang enggan diperiksa kesehatan Covid-19.

"Berawal ada info masyarakat bahwa di Pelabuhan Merak Banten ada oknum yang siap menyediakan jasa surat rapid antigen tanpa dilaksanakan rapid sesuai kedokteran," ujar Ade Rahmat, Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Beberapa Kali Gagal, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin Akhirnya Divaksin Covid-19

Ia menyampaikan bahwa pada 23 Juli 2021, DSI dibekuk di Pelabuhan Merak Banten saat menjalankan aksinya. Kemudian, dari pengembangan, empat tersangka lainnya turut ditangkap.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kombes Ade, satu orang yang dibuatkan surat rapid antigen dikenakan biaya Rp100 ribu.

"Pada tengah malam itu petugas menemukan orang dengan peran mencari mobil rentalan untuk menyeberang ke Bakauheni. Satu orang seratus ribu dengan KTP dan diover kepada oknum ca-oss dokter RP," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x