Bagaimana Hukumnya Mendengarkan Musik dalam Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 30 Juli 2021, 14:25 WIB
Buya Yahya Pimpinan Ponpes Al Bahjah Cirebon. Menjelaskan tentang musik dalam Islam
Buya Yahya Pimpinan Ponpes Al Bahjah Cirebon. Menjelaskan tentang musik dalam Islam /Tangkapan layar kanal YouTube Bahjah TV.

KABAR BANTEN- Mantan musisi grup Band Noah, yang kini sudah hijrah, UKI, membuat heboh. Setelah ia mengunggah pernyataan melalui saluran youtube bahwa musik itu haram. Bahkan ia juga meminta agar industri musik ditutup.

Bagi sebagian orang tentu pernyataan tersebut merupakan sebuah kontroversial. Sebab musik sudah menjadi bagian dari gaya hidup.

Dikutip Kabar Banten.Com dari Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, berbicara musik, tidak terlepas dari lagu-lagu.

Baca Juga: 5 Tips Berpakaian Ala Korea untuk Wanita yang Cocok Dipakai Di Indonesia, Nomer 5 Simple Banget

Dari Imam Ghazali diriwayatkan, tidak pernah ada membicarakan terkait dengan mendengarkan musik itu haram.

“Apabila kita membicarakan musik dan lagu-lagu, maka ada 5 (lima) hal. Yang pertama adalah urusan Nasyid. Jika lagu itu tidak mengandung kalimat jorok, maka hukumnya adalah boleh,” katanya.

Dia mengatakan, mendengarkan lagu atau musik itu boleh apabila syairnya baik. Seperti memberi semangat berjuang, semangat belajar atau hal-hal yang wajar.

Baca Juga: Tagar Pray For Turkey Menggema di Media Sosial Twitter, 3 Orang Meninggal dalam Kebakaran Hebat Turki

Lantas musik yang membicarakan keindahan alam adalah hal yang wajar asalkan bukan sesuatu yang jorok.

“Kemudian, siapa yang menyenandungkannya. Ini harus dibahas bukan halal atau haram. Apalagi merendahkan orang, haram dengar musik. Kadang-kadang ada orang begitu cepat menghukumnya tanpa melihat panjang lebar. Karena ada orang dengan cepatnya menuduh haram dari orang, sebetulnya ada mukadimah sebelum ada jawaban,”ujarnya.

Jadi yang kedua adalah siapa yang menyenandungkannya. Meski menyanyikan shalawat nabi adalah seorang perempuan, dengan lenggak-lenggok ganjen, didepan laki-laki banyak, itu boleh atau tidak. Jadi siapa yang menyenandungkannya harus jelas.

Baca Juga: Perilaku Anak Raffi Ahmad Tuai Pujian, Rafathar Suka Marah Kalau Tidak Dibangunin Untuk Lakukan Hal

“Kemudian yang ketiga adalah dimana tempatnya. Shalawat nabi, diperdengarkan didepan para pemabuk dan juga pezinah kira-kira bagaimana. Di diskotik misalnya, ada pemabuk juga pezinah, kira-kira pantas atau tidak, khan tidak pantas.,” tuturnya.

Selanjutnya adalah, yang keempat, kapan waktunya. Jangan sampai ngawur waktunya kemudian, ngerusak dan bikin orang nggak bisa tidur atau istirahat. Itu juga tidak benar, biarpun itu senandung lagu yang bagus.

“Lantas kita bicara alat musik. Tidak ada hadis yang soheh, yang disebutkan para ulama, tentang musik, kecuali 1 (satu) hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, bahwasanya suatu saat nanti umatku itu akan menghalalkan Zina, Khmer dan menghalalkan alat yang melalaikan,” tuturnya.

Baca Juga: Wakili Indonesia, The Daddies Jadi Pebulutangkis Kans Tertinggi di Olimpiade Tokyo 2020

Para ulama membahas hal ini tidak asal halal dan haram. Namun pada alat yang melalaikan, tingkatan haramnya tidak sampai dengan zina dan khmer.

Kelalaian itu karena apa, karena bukan larangan. Tapi karena dijejer dengan sesuatu larangan, maka jadi terlarang.

“Apakah alat yang melalaikan semua itu haram, bahkan rasululah juga memperkenalkan rebana, ada sebagian seruling yang diperkenalkan pada rasululah, " kata Buya Yahya.

Baca Juga: Mau Terjun di Industri Ritel? Yuk Kenalan dengan Prodi Manajemen Ritel Unbaja

"Jadi tidak semua lagu itu adalah haram. Ketika alat musik itu haram, maka dicari taklilnya apa, jangan asal sebut haram,” sambung Buya Yahya.

Alat musik yang diharamkan itu, kata Buya Yahya, karena ada factor penunjang seperti zina dan mabuk-mabukan.

"Tapi kalau tidak ada seperti zina dan khmer, ya silahkan saja. Jangan sampai juga kita mengikuti kebiasaan orang fasik. Dan kita tidak boleh mengambilnya, kalau mengambilnya kita meramaikan orang fasik, " ungkapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x