BSU 2021 Siap Dibagikan, Kemnaker Terima Datanya, Berikut Syarat dan Pekerja yang Diprioritaskan

- 30 Juli 2021, 17:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat, 30 Juli 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat, 30 Juli 2021. /Dokumen Kemnaker

Data calon penerima BSU 2021, kata dia, bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.

Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data penyaluran BSU 2021 karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Menurutnya, data penerima BSU 2021 diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x