BSU 2021 Siap Dibagikan, Kemnaker Terima Datanya, Berikut Syarat dan Pekerja yang Diprioritaskan

- 30 Juli 2021, 17:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat, 30 Juli 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat, 30 Juli 2021. /Dokumen Kemnaker

KABAR BANTEN - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 siap dibagikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setelah data calon penerima BSU 2021 diterima Kemnaker, Jumat, 30 Juli 2021.

Data calon penerima BSU 2021 tersebut diserahkan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker.

Prosesi serah terima data calon penerima bantuan pemerintah tersebut sebagai tanda dimulainya program BSU 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa hari ini pihaknya menerima data dari BPJAMSOSTEK sebanyak 1 juta calon penerima BSU 2021.

Baca Juga: Fakultas Kedokteran Untirta Segera Miliki Rumah Sakit Pendidikan Utama

Data 1 juta calon penerima BSU 2021 tersebut merupakan data dari 8,73 juta pekerja atau buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU 2021.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU 2021 tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida Fauziah, dalam keterangan pers Kemnaker, Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: BSU 2021 akan Dibagikan di Daerah PPKM Level 3 dan 4, Kumpulkan Kadisnaker, Kemnaker Ungkap Sasaran Penerima

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x