BSU 2021 Siap Dibagikan, Kemnaker Terima Datanya, Berikut Syarat dan Pekerja yang Diprioritaskan

- 30 Juli 2021, 17:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat, 30 Juli 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat, 30 Juli 2021. /Dokumen Kemnaker

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," ucapnya.

Baca Juga: BSU 2021 untuk 8 Juta Pekerja atau Buruh, Cegah PHK dan Dampak Covid-19, Ini Kriteria Penerimanya

BSU 2021 ini, diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

BSU 2021 juga diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Adapun terkait dengan mekanisme penyalurannya, BSU 2021 disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU 2021 yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Baca Juga: Indonesia akan Mengalami Multibencana dalam Waktu Bersamaan, Jokowi: Mitigasi Bencana Harus Ditingkatkan

Bank Penyalur BSU 2021 adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya.

Ia menyatakan bahwa BSU 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 lalu. Besaran Bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Tanpa Harus Ribet Ambil Nomor Antrean, Penerima Banpres Rp1,2 Juta Cukup Klik e-form BRI, Berikut Alurnya

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x