KABAR BANTEN - Bantuan atau sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio, di Sumatera Selatan, diduga fiktif atau sekadar bualan.
Setelah sempat ramai sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19, kini berujung hukum karena tak kunjung ada.
Akibat sumbangan Rp 2 triliun bohong itu, putri bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti sebagai tersangka.
Penetapan tersangka putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim khusus selama sepekan.
Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan indikasi penipuan dalam sumbangan Rp 2 triliun yang sempat menggegerkan tersebut.
"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen tersebut," kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncuro, dikutip dari PMJNews, Senin, 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Mengenal Sosok Akidi Tio, Sumbangannya di Masa Pandemi Covid-19 Disebut Terbesar Kedua di Dunia
Sementara, tim kedua terkait penanganan uang, karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata penipuan.
Polisi akhirnya menetapkan Heriyanti sebagai tersangka, yang sebelumnya ditangkap di salah satu bank di Palembang dan langsung digiring ke Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Kani setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan," sambungnya.
Baca Juga: Bantuan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, DPR Minta Ini ke Pemprov Sumsel, Ace: Harus Transparan
Untuk motif dan lainnya, Ratno enggan menjelaskan lebih lanjut. Menurut dia, hal itu nanti akan disampaikan secara gamblang oleh Direskrimum atau Kapolda Sumsel langsung.***