WFH Secara Penuh, Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Berlaku untuk ASN di Lingkup dan Wilayah Ini

- 4 Agustus 2021, 19:16 WIB
SE Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2021
SE Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2021 /tangkapan layar menpan.go.id

PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin, menurut Presiden, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR.

Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Berikut Kabupaten Kota di Banten yang Diterapkan PPKM Level 4

Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator tersebut, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota tertentu.

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” ujar Presiden.

Presiden menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Melonjak, 339 ASN Pemkab Tangerang Positif Covid-19

Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah