WFH Secara Penuh, Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Berlaku untuk ASN di Lingkup dan Wilayah Ini

- 4 Agustus 2021, 19:16 WIB
SE Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2021
SE Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2021 /tangkapan layar menpan.go.id

KABAR BANTEN - Aparatur sipil negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap melakukan work from home (WFH) seratus persen atau secara penuh.

Selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021, WFH secara penuh wajib diterapkan bagi ASN di wilayah tersebut, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 16/2021.

Dalam penerapan WFH secara penuh di wilayah PPKM Level 4 atau diatur sesuai level wilayah PPKM yang berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.

Baca Juga: Hindari Ego Sektoral, Presiden Jokowi Luncurkan Fondasi ASN 'Berakhlak'

Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB terbaru yakni SE Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Sesuai dengan SE Menteri Nomor 16 Tahun 2021, ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4 wajib menjalankan work from office (WFO) sebanyak 50 persen.

Sedangkan ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen. Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. 

Pada 2 Agustus 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Menurut Presiden, kebijakan PPKM yang berlangsung sebelumnya dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x