KABAR BANTEN – Presiden Jokowi resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga Level 1 di Jawa dan Bali.
PPKM Level 4 hingga level 1 di Jawa dan Bali tersebut, berlaku mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut, sejumlah kabupaten kota di Banten diterapkan PPKM Level 4.
Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 dengan penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021, Presiden Jokowi tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial atau bansos.
Presiden Jokowi menyampaikan penghargaan keapda para tenaga kesehatan, dokter, perawat, yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan jiwa akibat Covid-19.
Baca Juga: Selama PPKM Level 4, Kerja Lembur Perusahaan di Banten Ditiadakan
Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertiannya dan dukungannya terhdap pelaksanaan kebijakan PKKM yang dilakukan.