KABAR BANTEN – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan empat (4) warna baru pada pelat nomor kendaraan.
Penerapan 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan tersebut, rencananya akan dilakukan bertahap mulai 2022.
Perubahan 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan tersebut, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Mei 2021.
Dalam Perpol yang ditandatangani Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi akan berubah warna dasarnya yang sebelumnya warna dasar hitam menjadi warna dasar putih.
Penerapan perubahan warna ini akan dilakukan secara bertahap, yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022.
Berikut 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan dan peruntukannya:
Putih
Warna dasar Putih dan tulisan Hitam untuk pelat nomor kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.
Kuning
Warna dasar Kuning dan tulisan Hitam untuk pelat nomor kendaraan bermotor umum.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Banten 2021, Berikut Waktu dan Lokasinya
Merah
Warna dasar Merah dan tulisan putih untuk pelat nomor kendaraan bermotor instansi pemerintah.
Hijau
Warna dasar Hijau dan tulisan hitam untuk pelat nomor kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan dan peuntukannya yang akan diberlakukan bertahap mulai 2022.***