Denda Pajak Mobil dan Motor di Banten Dihapuskan, Berlaku Hingga 31 Desember 2021, Segera Urus PKB Anda!

- 14 Agustus 2021, 15:56 WIB
Penghapusan denda pajak mobil dan motor atau pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku 16 Agustus hingga 31 Desember 2021.
Penghapusan denda pajak mobil dan motor atau pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku 16 Agustus hingga 31 Desember 2021. /Tangkapan layar instagram @wh_wahidinhalim

KABAR BANTEN – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten memberikan keringanan kepada masyarakat Banten dengan menghapuskan denda pajak mobil dan motor atau pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain penghapusan denda pajak mobil dan motor tersebut, Pemprov Banten juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penghapusan denda pajak mobil dan motor serta diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten tersebut, berlaku 16 Agustus hingga 31 Desember 2021.

Kemudian, Pemprov Banten juga memberikan keringanan Biaya Balik Nama (BBN) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru.  

Baca Juga: 3 Golongan SIM C Diberlakukan Agustus 2021, Berikut Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor

Hal tersebut diketahui dari postingan Gubernur Banten Wahidin Halim melalui akun instagram pribadinya @wh_wahidinhalim, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Dalam postingan tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim mengimbau masyarakat Banten agar memanfaatkan keringanan yang diberikan Pemprov Banten tersebut.

“Segera manfaatkan keringanan ini, bisa langsung ke samsat, ke gerai-gerai dan mobil samling atau melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) pengurusan pajak kendaraan bermotor dilakukan via online,” tulis Wahidin Halim, seperti dikutip Kabar Banten dari akun instagram @wh_wahidinhalim, Sabtu, 14 Agustus 2021. 

Baca Juga: Dikunjungi Pangdam III Siliwangi, WH Sajikan Nasi Goreng Kambing Buatan Sendiri, Begini Komentar Ketua Persit

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @wh_wahidinhalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x