KABAR BANTEN - Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB dan biasa disebut plat nomor kendaraan akan diganti warnanya dan ada 4 warna baru yang akan diterapkan nanti.
Ada 4 warna baru yang akan diganti pada plat nomor kendaraan. Penggantian warna pada plat nomor kendaraan merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Penggantian plat nomor kendaraan dilakukan untuk mendukung program tilang elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE agar dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Kecocokan Jodoh Weton Minggu Kliwon dengan Minggu Wage Menurut Primbon Jawa
Hal ini dikarenakan teknologi pada kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi plat nomor dengan warna tulisan putih.
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut penjelasan 4 warna baru dalam plat nomor baru dan perbedaannya.
1. Putih
Plat nomor kendaraan berwarna dasar putih berwarna dasar hitam.