Kenalan dengan 4 Warna Baru pada Plat Nomor Kendaraan, Simak Perbedaannya

- 22 Agustus 2021, 10:45 WIB
Perbedaan 4 warna plat nomor kendaraan yang akan diberlakukan.
Perbedaan 4 warna plat nomor kendaraan yang akan diberlakukan. /Tangkapan Layar/ Instagram @divisihumaspolri

 

KABAR BANTEN - Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB dan biasa disebut plat nomor kendaraan akan diganti warnanya dan ada 4 warna baru yang akan diterapkan nanti.

Ada 4 warna baru yang akan diganti pada plat nomor kendaraan. Penggantian warna pada plat nomor kendaraan merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Penggantian plat nomor kendaraan dilakukan untuk mendukung program tilang elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE agar dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Kecocokan Jodoh Weton Minggu Kliwon dengan Minggu Wage Menurut Primbon Jawa

Hal ini dikarenakan teknologi pada kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi plat nomor dengan warna tulisan putih.

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut penjelasan 4 warna baru dalam plat nomor baru dan perbedaannya.

1. Putih

Plat nomor kendaraan berwarna dasar putih berwarna dasar hitam.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah