Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Hukuman Lain untuk Mantan Mensos Korupsi Bansos

- 23 Agustus 2021, 14:46 WIB
Mantan Mensos Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara.
Mantan Mensos Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara. /Mantra Sukabumi/

KABAR BANTEN - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan mantan Mensos Juliari P Batubara sudah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp32,48 miliar berkenaan pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek.

Putusan vonis 12 tahun terhadap mantan Mensos Juliari P Batubara dijatuhkan hakim pada sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-1, pada Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: KPK Ungkap Korupsi Bansos, Mensos Tersandung 'Fee' Rp10.000 Per Paket Sembako

“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," tegas majelis hakim, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari PMJNews.

Selain pidana penjara, mantan Mensos Juliari P Batubara juga harus membayar uang pengganti senilai Rp14,59 milar dan pencabutan hak politik selama empat tahun.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dapat mengabulkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap mantan Mensos Juliari P Batubara.

Juliari P Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 28 Juli 2021.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Juliari P Batubara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah