"Untuk Kementerian PANRB ini tanggal 12 September, Kementeria ESDM, Bawaslu, BPOM tanggal 14 September, Kemenhub 17 September, lalu Kementerian LHK tanggal 19 September," ungkapnya.
"Jadi ya, banyak lagi yang lainnya dengan jadwal yang berbeda, dan masih banyak waktu untuk mendapatkan vaksin di wilayah Jawa, Madura, dan Bali," katanya.
Baca Juga: SKD CPNS 2021 dan Kompetensi PPPK Non Guru, Berikut Jadwal Tes Hingga Pengumuman
Lebih lanjut, saat mengikuti tes SKD, para peserta harus menyelesaikan beberapa persyaratan sesuai dengan arahan dari Satgas Covid-19 yakni:
1. Wajib melakukan Swab Test RT PCR (H-2)atau rapid test antigen (H-1) dengan hasil dengan hasil negatif.
2. Memakai masker 3 ply dengan menggunakan 2 masker yakni medis dan dilapisi oleh masker kain.
3. Khusus peserta di Jawa, Madura dan Bali, wajib melampirkan surat keterangan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Doa Cepat Dikabulkan dan Tidak Ditolak? Simak Jawaban dari Ustadz Adi Hidayat
Untuk diketahui, bagi peserta yang melampirkan berbagai surat perihal kesehatan, atau surat keterangan medis harus berasal dari lembaga kesehatan pemerintahan seperti puskesmas, dan bukan dari pihak swasta.
Selanjutnya, untuk informasi, bagi peserta yang alami positif Covid-19 makan wajib melaporkan ke instansinya, sehingga untuk tes SKD, peserta akan dijadwalkan ulang.