Jadi ini penyalahgunaan identitas orang lain untuk mengakses informasi pihak yang tidak terkait. Bukan kebocoran data.
Baca Juga: Waspada Skimming, Berikut 3 Cara Aman Hindari Pencurian Informasi Kartu Kredit Hingga Kartu ATM
Fakta Kedua
Insiden 2, Jual Beli Jasa Input Sertifikat Vaksinasi Illegal Kedalam Sistem
Pihak Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penjual sertifikat vaksin Covid-19 illegal yang terkoneksi dengan PeduliLindungi.
Berdasarkan investigasi pihak kepolisian, pelaku menyalahgunakan wewenangnya sebagai staf tata usaha di salah satu kantor kelurahan di Jakarta untuk mengakses ke system PCare sehingga dapat membuat sertifikat vaksin dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi, tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa perlu melakukan vaksinasi.
Kejadian ini bukanlah kebocoran data, melainkan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena data pribadi seluruh masyarakat Indonesia dijamin aman sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Lewat Tol Tangerang Merak Bisa Dapat Hadiah Jutaan Rupiah, Begini Caranya
Fakta Ketiga
Insiden 3, Dugaan Data Pengguna e-HAC Bocor