Data masyarakat yang ada dalam sistem electronic Health Alert Card (e-HAC) tidak bocor dalam perlindungan. Data masyarakat yang ada di dalam e-HAC tidak mengalir ke platform mitra (pihak ketiga).
Informasi adanya kerentanan pada platform mitra e-HAC (pihak ketiga) atau yang dilaporkan oleh VPN Vendor dan telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diterima oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 23 Agustus 2021.
Kemudian Kementerian Kesehatan melakukan penelusuran dan menemukan kerentanan tersebut pada platform mitra, kemudian Kementerian Kesehatan langsung melakukan tindakan dan dilakukan perbaikan-perbaikan pada system tersebut.
Kerentanan pada sistem e-HAC yang lama tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Kemenkes telah meminta masyarakat untuk menghapus atau uninstall aplikasi e-HAC dan meminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah mengintegrasikan e-HAC di dalamnya.
Fakta Keempat
Insiden 4, Pemerintah Menutup Data Pejabat Publik
Kemenkes menegaskan bahwa yang dimaksud dengan menutup data pejabat publik bukan berarti pemerintah tidak menjaga keamanan data masyarakat yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Ini dua hal yang berbeda.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena data pribadi seluruh masyarakat Indonesia dijamin aman sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga telah melewati proses IT security assessment yang ketat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).***