Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Ingatkan Pemegang Saham Bank Banten: Pikiran Nepotisme Harus Dibuang!
Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat.
Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.
Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah.***