1549852

Pakar Hukum Sebut Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tak Bisa Memberhentikan 75 Pegawai KPK

- 15 September 2021, 12:20 WIB
KPK
KPK /

Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Ingatkan Pemegang Saham Bank Banten: Pikiran Nepotisme Harus Dibuang!

Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat.

Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah