Pakar Hukum Sebut Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tak Bisa Memberhentikan 75 Pegawai KPK

- 15 September 2021, 12:20 WIB
KPK
KPK /

KABAR BANTEN - Pakar Hukum Univeristas Al-azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu diutarakan oleh Suparji berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.

"Tidak boleh, harus diperhatikan putusan MA tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut," tegas Suparji, kepada awak media di Tangerang, Selasa, 14 September 2021.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Direktur ALIPP Ungkap Keterlibatan Tiga Unsur

Suparji melanjutkan selama pemerintah dalam hal ini presiden Joko Widodo tidak melakukan keputusan apapun sebaiknya pimpinan KPK juga melakukan hal yang sama.

Ia pun menyarankan kepada pimpinan KPK untuk menunggu sikap tegas dari pemerintah soal nasib 75 pegawai KPK tersebut.

"Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah," kata Suparji.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sekolah di Dindikbud Banten, KPK Sita 2 Unit Mobil

Diketahui, dalam putusan MA memutuskan tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x