PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021, Begini Syarat Perjalanan Terbaru Menuju Pulau Jawa dan Bali

- 22 September 2021, 14:58 WIB
Ilustrasi Transportasi. Pelaku perjalanan menuju dan keluar Pulau Jawa dan Bali selama perpanjangan PPKM Jawa Bali mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021, wajib memenuhi syarat perjalanan.
Ilustrasi Transportasi. Pelaku perjalanan menuju dan keluar Pulau Jawa dan Bali selama perpanjangan PPKM Jawa Bali mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021, wajib memenuhi syarat perjalanan. /Dokumen Kemenhub

KABAR BANTEN - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa Bali, syarat perjalanan menuju Jawa dan Bali pun masih diterapkan.

PPKM Jawa Bali tersebut berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan selama masa PPKM tersebut pelaku perjalanan menuju Jawa dan Bali wajib memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan.

Syarat perjalanan menuju dan keluar Pulau Jawa dan Bali selama PPKM Jawa Bali tersebut diterapkan berlaku juga di Pelabuhan Merak Banten, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk. 

Baca Juga: PPKM Level 2, Polsek Kramatwatu Tetap Rutin Patroli Prokes

Dalam intruksi menteri dalam negeri atau Inmendagri nomor 43 tahun 2021 disebutkan bahwa selama PPKM Jawa Bali, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi harus memenuhi syarat perjalanan.

Selain itu, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) juga harus memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Ingin Lawan Covid-19? Jangan Hanya Konsumsi Vitamin C! Anda Mesti Konsumsi Ini, Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

Syarat perjalanan terbaru menuju Jawa dan Bali selama PPKM tersebut diterapkan di antaranya wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Kemudian, wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara. Swab Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca Juga: AFF Suzuki Cup 2020: Hasil Undian Telah Diketahui, Kompetisi Dijadwalkan Desember 2021 di Tempat Terpusat

Ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.

Syarat perjalanan tersebut, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga: PAKBOY: Berlibur dengan Selingkuhan, Pak Boy Kena Azab, Pulangnya Tertular Covid-19

Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di Pulau Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Kemudian, jika baru memperoleh vaksin dosis pertama (1) pelaku perjalanan pesawat udara antar kota atau kabupaten di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).

Baca Juga: Maulana Hasanuddin, Raja Pertama Banten, Dinobatkan tahun 1525, Disebut Pangeran Saba Kingkin

Ketentuan memiliki kartu vaksin sebagai syarat perjalanan selama PPKM Jawa Bali tersebut dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Demikian sejumlah syarat perjalanan menuju dan keluar Pulau Jawa dan Bali yang harus dipenuhi pelaku perjalanan selama PPKM Jawa Bali diterapkan 21 September hingga 4 Oktober 2021.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah