Masyarakat Harus Siap-siap, Hapalkan NIK Kemana-mana, Pemerintah Bakal Terapkan Ini

- 1 Oktober 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi NIK, yang harus dihapal masyarakat menghadapi Single Identity Number.
Ilustrasi NIK, yang harus dihapal masyarakat menghadapi Single Identity Number. /indonesiabaik.id/

"Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," katanya.

Dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini akan terbangun tradisi baru. Namun sebenarnya, ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres Nomor 62 Tahun 2019 di bagian lampiran. 

"Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu. Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama. Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali," kata Zudan.

Kebiasaan ini juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak. 

Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. 

"Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP. Perpresnya mengatakan seperti itu," kata Zudan.

Ke depan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor dan Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap, untuk memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.

"Sehingga semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu," katanya.

"Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak, sebab ada kategorinya dan ketentuannya," ucapnya menambahkan.

Dia mengatakan, NPWP hanya untuk perseroan, yang sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah