Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Transportasi Darat, Laut, Udara, Kereta Api

- 3 November 2021, 11:31 WIB
Ilustrasi syarat perjalanan dalam negeri terbaru, tyransportasi darat, udara, laut, kereta api.
Ilustrasi syarat perjalanan dalam negeri terbaru, tyransportasi darat, udara, laut, kereta api. /Instagram @kemenhub151

KABAR BANTEN – Inilah syarat perjalanan dalam negeri terbaru transportasi darat, laut, udara, maupun kereta api di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian syarat perjalanan negeri terbaru transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE).

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari dephub.go.id, berikut penyesuaian syarat perjalanan dalam terbaru terbaru transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru, Penumpang Mobil Pribadi dan Umum Wajib Tunjukan Hasil Tes RT PCR atau..

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:

1.SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

2.SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

3.SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah