Syarat Perjalanan Terbaru, Penumpang Mobil Pribadi dan Umum Wajib Tunjukan Hasil Tes RT PCR atau..

- 1 November 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi Syarat perjalanan terbaru.
Ilustrasi Syarat perjalanan terbaru. /Kemenhub

KABAR BANTEN – Pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan terbaru bagi pelaku perjalanan darat baik mobil pribadi mapun umum.

Syarat perjalanan terbaru tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Syarat perjalanan terbaru tersebut, dikeluarkan Kemenhub melalui Surat Edaran atau SE 90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat revisi syarat perjalan terbaru yang dilakukan pemerintah dibandingkan aturan perjalanan darat yang dibuat sebelumnya.

Baca Juga: Hari Baik di Bulan November 2021, Bisa Digunakan untuk Lamaran, Buka Usaha Hingga Hajat Besar Lainnya

Maksud dan tujuan dikeluarkankannya SE 90 Tahun 2021 tersebut yakni:

1. Mengubah ketentuan masa berlaku surat keterangan hasil negative tes RT PCR sebagai syarat pelaku perjalan dalam negeri serta ketentuan syarat kartu vaksin untuk perjalanan di luar Pulau Jawa dan Bali.

2. Meningkatkan penerapan protocol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x