Mbah Mijan Ungkap Misteri di Balik Kecelakaan Vanessa Angel: Melintasi Perkampungan Jin, Benarkah?

- 6 November 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi jalur tol yang lewati kendaraan Vanessa Angel disebut Mbah Mijan melewati perkampungan jin.
Ilustrasi jalur tol yang lewati kendaraan Vanessa Angel disebut Mbah Mijan melewati perkampungan jin. /Tangkapan layar Was was

Hal yang sering terjadi ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan bebas hambatan pada umumnya mereka lupa menginjak gas.

"Dan karena kurang konsentrasi bisa berakibat ngantuk serta berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Dia menambahkan, kondisi pengemudi ini sangat penting menentukan keselamatan berkendara di jalan raya karena untuk meminimalisir risiko kecelakaan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan aturan untuk menjaga kecepatan kendaraan saat melintas di tol memiliki alasan yang penting, khususnya soal keselamatan berkendara.

"Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan," jelas Danang dalam keterangannya.

Dia menegaskan, ketentuan kecepatan berkendara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.

Lalu, diperkuat Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 yang menyebutkan batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam, maksimal berkendara yaitu 80 kilometer per jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam," tuturnya.

Dia menambahkan, pedal rem pada kendaraan umumnya juga tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol.

Oleh karena itu, pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: PMJNews YouTube Was Was


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah